Tok..tok..!! Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Penuntut Umum 15 Tahun Penjara
Foto : Penyampaian Putusan Majelis Hakim
ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan, perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial F. Pada Rabu sore di ruang chakra (28/10/2026).
Sidang digelar terbuka dengan agenda putusan dan dipimpin hakim ketua Andi Barkan, hakim anggota Rudi dan Reza Ria Nanda Parsahutan.
Dalam amar putusan, hakim ketua Andi Barkan menyatakan terdakwa F bersalah atas perbuatannya terhadap ketujuh korban. Karena terungkap pada fakta persidangan, terdakwa menyetubuhi dan mencabuli korban.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan di vonis 15 tahun penjara," ungkapnya, saat menyampaikan amar putusan.
Lanjutnya, hal yang memberatkan terdakwa, anak korban mengalami trauma psikologis dan ia menjabat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes). Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, ia bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ayah dan tulang punggung.
Putusan ini, sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Sedangkan, terdakwa langsung menerima putusan yang disampaikan majelis hakim. Ia akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo. (Red_Bg)


.png)
