Pemkab Tebo Anggarkan THR ASN Sebesar Rp 17 Miliyar

Foto : Dokumentasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah menerbitkan Perarturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran gaji 13 atay lebih di kenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR), turunan dari Perarturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi mengaku, Pemkab sudah mulai membayarkan gaji 13 ke Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan anggaran yang disiapkan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yaitu Rp 17 miliyar.

Lebih lanjut Nazar mengatakan, selain untuk ASN dalam aturan Pemkab Tebo wajib membayarkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun dalam hal ini, tidak ada P3K yang bekerja di Pemkab Tebo. Untuk Honor Daerah (Honda) Pemkab Tebo tidak menerima.

"Honor atau tenaga kontrak dari Pemkab Tebo tidak mendapatkan THR. Karena tidak ada aturannya. Biasanya, hal ini menjadi tanggungjawab dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelasnya, Jum'at (22/04/2022).

Sedangkan, untuk kepala daerah dan DPRD Tebo. Mereka hanya menerima THR satu bulan gaji. Seperti Bupati Tebo Rp 5 juta dan Wabup Tebo dibawahnya sedikit. Untuk 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo dianggarkan Rp 150 juta.

"Perbedaan pembayaran untuk kepala daerah dan DPRD Tebo tahun ini, tunjangan makanan dan minum tidak dibayarkan," pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar