ARSYNEWS.id, TEBO - Polsek Rimbo Bujang membakar dua unit rakit dompeng, di Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, jika ada aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi.
Lebih lanjut, ketika dilakukan pengecekan, tidak ada aktifitas seperti yang dilaporkan masyarakat. Namun hanya ditemukan 2 unit rakit, dan juga barang bukti berupa satu buah mesin dompeng, empat buah keong dan dua buah alat ayak emas.
"Pemilik dan pekerja tidak ditemukan di lokasi tersebut, jadi rakit dompengnya kita bakar. Tujuannya agar tidak terulang kembali kegiatan Ilegal Mining di lokasi itu," jelasnya. (02/05/2022).
Sedangkan, sejumlah barang bukti diamankan anggota kepolisian Polsek Rimbo Bujang. Pemilik lokasi dompeng di duga milik warga Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana berinisial RAH (50 tahun). Ia akan dilakukan pemeriksaan, agar diketahui pemilik rakit dan alat yang diamankan. (Red_Arn)
Posting Komentar