Diduga Gagal Pemahaman, DPRD Tebo Tunda Paripurna

 

Foto : Ketua DPRD Tebo Mazlan

ARSYNEWS.id, TEBO - Diduga gagal pemahaman tentang aturan rapat paripurna yang harus dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Tebo, DPRD Tebo menunda 2 kali penjadwalan pelaksanaan paripurna.

Ketua DPRD Tebo Mazlan mengatakan, seharusnya tanggal 15 Juni 2022 lalu dilaksanakan paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tebo tahun 2021.

Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Tebo menyampaikan jika Rapat Paripurna harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah itu, DPRD Tebo meminta petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, namun jawabannya paripurna di perbolehkan tanpa pemberitahuan dan izin dari Kemendagri.

Sehingga DPRD Tebo menjadwalkan ulang, pada tanggal 21 Juni 2022. Namun pada tanggal tersebut, fraksi PDI Perjuangan ada kegiatan partai dan dikhawatirkan rapat paripurna tidak memenuhi korum. Sehingga rapat ditunda kembali.

"Kita jadwalkan rapat paripurna tanggal 29 Juni 2022 mendatang," ungkapnya, Senin (27/06/2022).

Sedangkan, rapat paripurna harus meminta izin ke Kemendagri, jika rapat paripurna meng-agendakan tentang pembuatan Perarturan Daerah (Perda) inisiatif baru selain Perda APBD. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar