Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan Logpon - Padang Lamo - Tanjung

Foto : Salah Satu Tersangka Tipikor Peningkatan Jalan Logpon - Padang Lamo - Tanjung H Ismail Ibrahim Hendak Naik ke Mobil Tahanan Kejari Tebo
 

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari) Tebo menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan logpon-padang lamo-tanjung di Kabupaten Tebo, yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2019.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo Wawan Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan dan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo, diantaranya H Ismail Ibrahim (Kontraktor/pelaksana), Ir Tetap Sinulingga (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Suwarto (Dirut PT Nai Adhipati Anom).

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, apabila nanti dalam proses pemberkasan administrasi masih dibutuhkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka kemungkinan akan diperpanjang selama 40 hari,"  ungkapnya, Rabu (15/06/2022).

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 24 orang, terhitung sejak awal perkara di periksa hingga dilakukan penahanan 3 tersangka. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2019 sebesar Rp 7,3 miliyar masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi.

Sedangkan pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai (Tipikor). Adapun ancaman untuk setiap pasal berbeda minimal 4 tahun maksimal 10 tahun, dan pasal tiga minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar