ARSYNEWS.id, TEBO - Sebanyak 11 ternak milik warga terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, pada kamis sore (23/06/2022). Tepatnya di Kelurahaan Tebing Tinggi dan Kelurahaan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.
Kabid Trantib Satpol PP Reno Jaya mengaku, 11 ternak yang terjaring diantaranya 1 ekor kerbau, 2 ekor sapi dan 8 ekor kambing. Ternak ini di dapatkan di Kelurahaan Tebing Tinggi tepatnya di depan Polres Tebo, di Pasar Bungur Kelurahaan Muara Tebo dan juga di Simpang Jalan padang lamo.
Razia ternak dilakukan, karena banyaknya laporan jika masyarakat terganggu dengan keberadaan ternak yang tidak di ikat oleh pemiliknya dan hal ini melanggara Perarturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengembangan dan penertiban ternak.
Ia mengaku, sebelum melakukan penertiban ini Satpol PP Tebo telah melakukan sosialisasi kepada pemilik ternak melalui Lurah masing-masing khususnya, Lurah Tebing Tinggi dan Lurah Muara Tebo.
"Seluruh ternak diangkut anggota ke kantor," ungkapnya,
Bagi pemilik ternak yang merasa kehilangan ternaknya bisa mengecek ke Kantor Satpol PP, jika menemukannya bisa melakukan penebusan dengan denda. Khusus ternak besar seperti Sapi dan Kerbau senilai Rp 500 ribu dan biaya tambahan per hari Rp 50 ribu. Sedangkan ternak kecil Rp 250 ribu dengan biaya perhari Rp 25 ribu. (Red_Arn)
Posting Komentar