Kejari Tebo Limpahkan Bekas Perkara 3 Terdakwa Peningkatan Jalan Padang Lamo ke Pengadilan Tipikor Jambi

Foto : Kasi Pidsus Kejari Tebo Wawan Kurniawan

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), peningkatan Jalan Padang Lamo-Logpon-Tanjung yang menggunakan anggaran tahun 2019 dana APBD Provinsi Jambi. Dengan terdakwa H Ismail Ibrahim (Kontraktor/pelaksana), Ir Tetap Sinulingga (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Suwarto (Dirut PT Nai Adhipati Anom).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengatakan, saat ini Kejari Tebo hanya menunggu jadwal persidangan dan perintah Majelis Hakim yang ditunjuk Pengadilan Tipikor Jambi.

"Ketiga terdakwa masih di Lapas kelas II B Muara Tebo," ujarnya, Jum'at (29/07/2022).

Ia mengaku, jika sempat memperpanjang 40 hari masa tahanan terdakwa untuk melengkapi berkas perkara. Namun, sebelum masa perpanjangan habis. Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Pada masa penahanan Kejari Tebo, salah satu terdakwa ada yang mengajukan penangguhan tahanan sebanyak dua kali namun ditolak.

Sedangkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan Tipikor anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2019 sebesar Rp 7,3 miliyar masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi.

Untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai (Tipikor). Adapun ancaman untuk setiap pasal berbeda minimal 4 tahun maksimal 10 tahun, dan pasal tiga minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar