Sangkut Peragakan Eksekusi Istri, Terbukti Pada Adegan 18 Korban di Tusuk

 

Foto : Tersangka Sangkut Peragakan Eksekusi Korban Etikus Endang

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Tebo menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Teluk Kayu, Kecamatan VII Koto beberapa bulan lalu. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di kantor Sat Reskrim Polres Tebo, yang di peragakan langsung oleh tersangka Sangkut (40 tahun) dalam membunuh korbannya Etikus Endang (40 tahun) yang tidak lain istrinya sendiri. Rabu (13/07/2022).

Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokan keterangan tersangka dan saksi atas pembunuhan. Penyidik Polres Tebo juga mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari tersangka.

Dari 21 adegan yang peragakan oleh tersangka Sangkut menghabisi nyawa istrinya, terbukti sebelum eksesusi. Tersangka Sangkut menanyakan kebenaran informasi  dari tetangga, jika Etikus Endang selingkuh. Namun tidak dijawab, malah korban meminta cerai kepada tersangka, bahkan korban sempat menampar dan menendang pinggul tersangka.

Namun, pada adegan 18 dan 19 terbukti tersangka membunuh korban dengan menusukkan pisau dapur ke perut dan dada korban. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Dhamasraya, Sumbar.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebo, Iptu R.F Ritonga mengatakan, korban sempat menangkis dua kali upaya penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban.

Namun, pada upaya ketiga pisau langsung mendarat ke perut dan dada korban. Bahkan, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun, tersangk kembali menancapkan pisau ke punggung korban sebanyak dua kali.

"Tersangka sempat mengecek nadi dari korban untuk memastikan korban meninggal," jelasnya.

Usai melaksanakan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke Kabupaten Dhamasraya, Sumbar. Namun, di pelariannya tersangka menyerahkan diri ke Kantor Polsek di Dhamasraya bersama warga tempatnya istirahat dalam pelarian.

Sementara itu, JPU Kejari Tebo Jendro Hadi mengatakan, rekonstruksi ini sangat membantu memperjelas proses pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban. Kejari Tebo akan menunggu kelengkapan berkas agar segera di P 21 kan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar