Asnir Mainkan 23 Adegan, Kasat Reskrim Polres Bungo : Terbukti Telah Direncanakan

 

Foto : Asnir (56 Tahun) Peragakan Adegan Pembunuhan Terhadap Korban MG (5 Tahun) yang Diganti Oleh Boneka

ARSYNEWS.id, BUNGO - Demi melengkapi berkas perkara pembunuhan yang dilakukan Asnir (56 tahun) kepada korban MG (5 tahun). Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di salah satu hotel di Keurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dengan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Dalam 23 reka adegan yang dimainkan, tampak pembunuhan sudah direncanakan oleh tersangka. Mulai dari memesan hotel hingga membeli racun tikus, untuk bunuh diri.

Pada adegan, ke 19 hingga 21. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara di cekik dengan kedua tangannya. Setelah itu, tersangka meminum racun tikus yang sudah dipersiapkannya. Hanya saja, tubuhnya tidak bereaksi sesuai harapan.

Sadar jika aksinya tidak sesuai rencana, tersangka pun langsung pergi ke tempat temannya, menceritakan semua yang dilakukannya kepada korban.

Teman korban pun, langsung menyarankan untuk menyerahkan diri ke Polsek Bathin VII Muko-muko. Karena ibu korban telah melapor polisi, jika anaknya telah hilang.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pasal 340 KUHP, karena perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan terencana yang menyebabkan kematian ataupun menghilangkan nyawa orang lain.

"Tersangk teracam kurungan seumur hidup,  bahkan hingga hukuman mati," ujarnya. Jum'at (05/08/2022).

Berkas perkara ini, akan segera disampaikan ke Kejari Bungo untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bungo. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar