Polsek Tebo Tengah Bebaskan Pelaku Percobaan Pencurian Kayu Gaharu, Ini Alasannya?

 

Foto : Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi Tanto Manurung

ARSYNEWS.id, TEBO - Pelaku percobaan pencurian kayu gaharu atas nama Mardes yang tertangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Hutan Kota, di Desa Sungai Alay, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Pada Selasa (23/08/2022) lalu, telah di bebaskan Polsek Tebo Tengah.

Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, keluarga pelaku mendatangi korban meminta agar perbuatan anggota keluarganya dimaafkan. Karena rasa kemanusiaan, korban telah memaafkan dan lebih memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.

Ia menjelaskan, jika kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku hanya Rp 300 ribu. Selain itu, perkara ini masih ke tahap penyelidikan dan belum ada laporan yang dibuat dari pihak korban.

Meskipun telah dibebaskan, pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali. Selain itu juga, pelaku diminta untuk melakukan wajib lapor.

"Pelaku wajib lapor satu minggu 2 kali, yaitu hari senin dan kamis, wajib lapor tidak ada batasan. Penilaian dilakukan oleh  tergantung penilaian kami," ujarnya, Selasa (30/08/2022).

Ia mengaku, perkara ini jika diteruskan kemungkinan besar hanya dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar