Foto : Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengklaim, 75 Desa di Kabupaten Tebo tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan cabang Tebo. Hal ini disampaikan Kasi Datun Kejari Tebo Safe'i.
Menurutnya, informasi ini diterma dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebo. Sehingg BPJS Ketenagakerjaan meminta kepada Kejari Tebo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu dengan memberikan pemahaman kepada Desa dalam acara sosialisasi yang akan di gelar pekan depan.
"Tunggakan bervariasi mulai dari tahun 2018, 2019, 2020, 2021 hingga 2022, sedangkan jika ditotalkan mencapai Rp 164 juta lebih," ungkapnya, Rabu (14/09/2022).
Selain memberikan sosialisasi, Desa akan diminta untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketengakerjaan. Serta mereka akan diminta membuat surat pernyataan, agar taat dan patuh dalam pembayaran iuran.
Jika tidak akan dilakukan peringatan, berupa teguran hingga diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Tebo.
Diakui Safe'i, jika ada Perarturan Bupati (Perbup), jika Desa harus menganggarkan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. (Red_Arn)
Posting Komentar