Foto : SH Digiring Anggota Reskrim Polsek Muara Bungo
ARSYNEWS.id, BUNGO - Tim Reskrim Polsek Muara Bungo membekuk diduga pelaku pencurian di toko sanjaya ac berinisal SH (38 tahun), atas laporan pemilik toko berinsial M (34 tahun).
Kapolsek Muara Bungo Iptu Ivan Rifa'i mengatakan, tim Reskrim Polsek Muara Bungo menangkap eks karyawan toko sanjaya ac. Saat ia hendak kabur dari Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara menuju Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau menggunakan mini bus.
Penangkapan SH berdasarkan keterangan saksi dan juga barang bukti yang dihimpun tim Reskrim Polsek Muara Bungo.
"Korban kehilangan uang dalam amplop di atas meja kasir Rp 2 juta dan di dalam 2 celengan Rp 23 juta," ungkapnya, Selasa (13/09/2022).
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka, pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sementara itu, SH mengakui mencuri uang dari toko dengan cara mengambil amplop dan membobol celengan dengan menggunakan gunting. Uang hasil curian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (Red_Arn)
Posting Komentar