Pasutri Diciduk Anggota Sat Res Narkoba Polres Tebo, Tersangka A Mengaku Sabu Untuk Meningkatkan Stamina Dalam Bekerja

 

Foto : Screenshoot Video Pemeriksaan Pasutri Oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo di ciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo. Diduga Pasutri melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, saat ditangkap ditemukan 11 paket kecil sabu.

Menurut pengakuan tersangka berinisial A (43 tahun), jika telah lama ia mengkonsumsi barang haram tersebut. Sedangkan tujuannya agar lebih enak dalam bekerja sehari-hari.

"Biasanya pakai sendiri, agar lebih enak dan nambah stamina dalam bekerja," ungkapnya, Selasa (11/10/2022). Saat dikonfirmasi di ruang pemeriksaan.

Ia melanjutkan, istrinya berinisial R (39 tahun) tidak memakai ikut nyabu, namun ia hanya mengambilkan paket dari travel di simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir. Karena ada kiriman dari adik A yang dikirimkan dari Jambi.

"R saya suruh jemput paket, karena kerabat ada yang meninggal. R tidak mengetahui isi paket yang dikemas di dalam bungkus kado," tambahnya.

Setelah di buka, R kaget jika bingkisan berisi Narkoba. Bahkan ia sempat bertanya untuk siapa dan siapa yang mengirimkannya. Sedangkan A mengaku, jika yang mengirimkannya adalah adiknya sendiri dari Jambi atas pesannya.

Bahkan, A meminjam uang dagangan dari R senilai Rp 1 juta. Untuk membayar paket yang sudah di terima sekitar 1 ji, dan berjanji akan segera menggantinya.

"Rencanya saya hanya memakai sesuai kebutuhan, sedangkan sisanya untuk mengganti uang istri saya yang terpakai," jelasnya.

Sementara itu, KBO Sat Res Narkoba Polres Tebo Aipda Sumarlin mengaku, informasi ini diterima dari masyarakat jika yang bersangkutan sering melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba.

"Ketika di kroscek ternyata benar, ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba dan juga 3 unit handphone. Serta uang tunai Rp 870.000," ujarnya.

Sedangkan, pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar