Foto : ScreenShoot Video Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi Tanto Manurung
ARSYNEWS.id, TEBO - Polsek Tebo Tengah telah melepaskan pelaku pencurian celana dalam berinisial E (30 tahun), yang ditangkap warga di depan komplek perkantoran Bupati Tebo. Setelah tidak ada korban atau pihak yang merasa dirugikan melapor ke kantor dalam waktu 1 X 24 jam
Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, tokoh masyarakat perumahan di depan komplek perkantoran Bupati Tebo memilih menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.
"Kami tetap meminta E untuk wajib lapor ke Polsek, hingga batas waktu yang belum ditentukan," ungkapnya, Kamis (06/10/2022) saat dihubungi via ponsel.
Sebelumnya, E ditangkap warga perumahaan saat kedapatan mencuri dalaman perempuan. Bahkan sebelum diamankan Polsek Tebo Tengah, E sempat di introgasi oleh warga tentang tujuannya mencuri.
Sedangkan, dari hasil penyelidikan Polsek Tebo Tengah terungkap jika E telah dua kali melakukan pencurian dalam wanita ini. Untuk itu, sebelum dilepaskan ia diminta membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi. (Red_Arn)
Posting Komentar