Terungkap...!!! Alasan R Nekad Aniaya Anak Kandung dan Ingin Mengakhiri Hidupnya

 

Foto : Screenshot Video Persidangan R

ARSYNEWS.id, TEBO - Terungkap alasan terdakwa R, pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial H. Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Diah Astuti Miftafiatun dan dua hakim anggota lainnya yaitu Lady Arianita dan Silva Da Rosa.

Dari pengakuan R, jika ia stres menghadapi suaminya yang cuek dan juga kurang peka terhadap dirinya. Bahkan disaat ingin merayakan  hari ulang tahunnya, ternyata ia pulangnya jam 3 dini hari. Padahal kue untuknya telah dipersiapkan, saat ditanya alasan pergi bermain sama teman.

"Suami saya pernah menyebut saya tidak ayu lagi, dan kurusan. Sehingga saya kepikiran dengan omongannya, dan juga kami jarang komunikasi," ungkapnya, (18/10/2022) saat di ruang persidangan.

Selain itu, ia kesal dengan suaminya karena selalu menolak saat di ajak pulang ke rumah orang tuanya, ia selalu beralasan capek, malas dan juga lainnya.

Sedangkan terhadap mertuanya, R mengaku memang jarang berkomunikasi dengan mereka. Bahkan, ia menceritakan pernah di usir dengan mertuanya. Karena tidak menawari makanan yang ia masak.

"Pakaian saya, pakaian anak saya sudah di masukkan ke dalam tas dan di usir oleh mertua. Karena saya tidak menawari dan memberikan lauk yang saya buat kepada mertua saya," katanya.

"Suami saya ada di rumah, saat saya di usir. Namun, ia hanya diam saja," tambahnya, sambil menangis.

Untuk itu, ia berfikir akan mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup menjalani hidup seperti ini setiap harinya. Sedangkan, ia mengaku tidak sadar menganiaya anaknya dengan kapak.

"Saya ingin mati, sedangkan saya mengaku khilaf saat memcoba membunuh anak saya sendiri," akunya sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Selain itu, ia mengeluhkan dengan majelis hakim terhadap tahanan lainnya yang satu sel bersamanya. Karena sering dikatakan bodoh, tolol dan perkataan yang tidak pantas.

Atas hal ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memisahkan sel R dengan tahanan lainnya. Agar, pemulihan psikisnya tidak terhambat. Karena R saat ini kondisinya lebih baik, dibandingkan baru pertama di sidang. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar