Dinilai Proses Pemecatan Langgar Aturan, Perangkat Desa Mengadu ke Pemerintah Kabupaten Tebo

 

Foto : Ilustrasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Sejumlah perangkat Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu mengadukan nasibnya kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, setelah di pecat Kepala Desa (Kades) terpilih Maschum Sofwan pada tahun 2022 lalu.

Kaur Keuangan Desa Jambu Suhendra mengatakan, ada 5 perangkat Desa yang dipecat oleh Kades, diantaranya Sekdes Desa Jambu, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan.

"Pemecatan dilakukan sepihak dan tidak ada rekomendasi dari Camat Tebo Ulu, selain itu Surat Peringatan (SP) yang dilakukan berjenjang dari 1 hingga 3 hanya berjarak 2 minggu," ungkapnya, Selasa (07/02/2023).

Lebih lanjut Suhendra menjelaskan, alasan Kades memecat, ia menduga jika seluruh perangkat Desa terlibat politik dalam Pilkades 19 November 2022 lalu, namun tidak ada bukti yang dilampirkan dalam SP yang diberikan. Padahal, seluruh perangkat Desa hanga menjalani tugas sebagai panitia Pilkades.

Permasalahan ini, telah disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Tebo Ulu, dan pihak Kecamatan telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Kades Maschum Sofwan.

"Pemerintah Kecamatan telah membatalkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kades tersebut, namun tidak di indahkan oleh Kades tersebut," tambahnya.

"Meskipun demikian, ia dan teman-temanya tetap masuk kantor seperti biasa. Namun tetap melakukan konsultasi ke Pemerintah Kabupaten Tebo, bahkan ke PJ Bupati Tebo," jelasnya.

PJ Bupati Tebo telah menjadwalkan pada hari Kamis (09/02/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, akan dilakukan mediasi antara Kades dan Perangkat Desa. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar