Belum Terima THR dari Perusahaan Tempat Bekerja, Begini Alur Pengaduannya...!!!

 

Foto : Kantor Disperindag dan Naker Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah mendirikan Posko Ketenagakerjaan Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh. Posko dipusatkan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag dan Naker).

Mediator Hubungan Industirial Disperidag dan Tenaga Kerja Muhammad Iqbal mengatakan, alur pengaduan ke Posko Ketenagakerjaan. Pegawai atau buruh yang belum menerima haknya hingga paling lama H-7 diminta membuat laporan secara tertulis ke posko.

Setelah itu, pegawai yang ditugaskan akan meneruskan ke Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Dalam waktu 3x24 jam, hasil dari laporkan akan langsung diketahui," ungkapnya, Kamis (13/04/2023).

Untuk itu, ia meminta kepada pegawai atau buruh yang belum menerima THR, bisa segera membuat laporan ke Posko Pengaduan secara tertulis. Sedangkan, jika melaporkan hanya secara lisan tidak akan ditanggapi.

Menurut aturan yang diterima dari Pemprov Jambi, pegawai atau buruh yang bekerja di perusahaan durasi di atas 1 tahun, akan mendapatkan THR 1 bulan gaji.

"Sedangkan untuk bekerja kurang dari 1 tahun, masa kerja dibagi 12 dikalikan jumlah gajinya per bulan," tambahnya.

Sementara itu, tercatat jumlah perusahaan di Kabupaten Tebo mencapai 93 perusahaan dengan 9.630 orang. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar