Terima SE Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Pemkab Tebo Pertimbangkan Kandangkan Kendaraan Plat Merah

 

Foto : Penjabat Bupati Tebo Aspan (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Jelang arus mudik lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menerima Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2023 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SE Kemenpan RB, ada dua poin diantaranya memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hal tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam Perarturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perarturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"SE ini akan diteruskan ke OPD dan BUMD," ungkapnya, Sabtu (15/04/2023).

Untuk mengantisipasi ASN yang melanggar, ia mempertimbangkan kendaraan dinas untuk dikumpulkan di Rumah Dinas (Rumdin).

"Surat baru diterima jum'at malam, jadi belum ada pembicaraan dengan Sekda dan Bakeuda tentang pengumpulan kendaraan dinas," pungkasnya, (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar