Korban Dugaan Penipuan Investasi Emas, Sebut Tuntutan Terlalu Ringan tidak Sebanding dengan Kerugiannya

 

Foto : Korban Rita Marlina Memberikan Keterangan Pasca Mendengarkan Tuntutan JPU Kejari Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Pasca Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo selesai membacakan tuntutan 2 Tahun 6 Bulan, dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lady Arianita. Wajah kecewa korban yang menyaksikan langsung jalannya persidangan tidak bisa disembunyikan.

Salah seorang korban dari dugaan penipuan investasi emas, dengan terdakwa Anira Dina Minata. Rita Marlina mengaku, tuntutan yang disampaikan JPU terlalu ringan tidak sebanding dengan kerugian yang dideritanya.

"Kerugian yang saya alami mencapai Rp 200 juta lebih, belum lagi kerugian dari korban lainnya," cetusnya, Kamis (20/07/2023).

Lanjutnya, sangat tidak puas dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Tebo. Namun, ia tidak bisa menyampaikan langkah hukum selanjutnya kepada terdakwa.

"Kita sangat tidak puas dengan tuntutan yang disampaikan, sedangkan belum mengetahui langkah apa yang akan diambil. Kami akan membicarakan hal ini dengan teman-teman yang menjadi korban terdakwa," tambahnya.

Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai Lady Arianita mengaku, sidang di skors hingga Kamis depan pada tanggal (27/07/2023) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar