Hak Asimilasi Tersangka Pelaku Percobaan Pencabulan "AU" di Cabut

 

Foto : Kasubsi Register Lapas Kelas II B Muara Tebo Muhibudin

ARSYNEWS.id, TEBO - Tersangka percobaan pencabulan terhadap anak tiri, berinisial AU yang saat ini sedang di proses Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo. Ternyata residivis, yang baru saja keluar dari penjara melalui program asimilasi pada 31 Maret 2023 lalu. Hal ini disampaikan Kasubsi Register Lapas Kelas II B Muara Tebo Muhibudin.

Menurutnya, AU pernah mendekam dipenjara atas perkara Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rimbo Bujang. Ia di vonis majelis hakim 15 bulan penjara. Namun baru setengah masa hukuman, ia mendapatkan asimilasi.

"Seharusnya terhitung tanggal 11 November 2023, AU bisa bebas murni. Jika saja tidak berbuat hal yang bisa melanggar hukum," ungkapnya, Senin (28/08/2023) saat dikonfirmasi di kantornya.

Tersandungnya AU dengan permasalahan hukum, membuat hak asimilasinya akan dicabut. Sehingga ia akan menjalani hukuman penuh, setelah itu baru menjalani hukuman dengan perkara percobaan pencabulan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar