Kejari Tebo Minta Update, Penanganan Perkara Kematian Almarhum Airul Harahap ke Polres Tebo

 

Foto : Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akan melayangkan permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P 17, kepada penyidik Polres Tebo. Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tentang perkara kematian almarhum Airul Harahap.

Kasi Intel (Kastel) Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan, hari ini merupakan hari ke 30 dari SPDP yang diberikan oleh penyidik. Sehingga dalam aturan, Kejari Tebo harus mempertanyakan perkembangan kasusnya.

"Kalau dak hari ini, besok kami kirimkan P 17 meminta perkembangan hasil penyidikan ke Polres Tebo," ungkapnya, Rabu (20/12/2023).

Diakuinya, P 17 yang akan disampaikan tidak ada hubungan dengan hasil autopsi dari tim forensik dan Dokkes Polda Jambi yang telah keluar, melainkan karena aturannya.

Sebelumnya, Kejari Tebo telah menerima SPDP dari penyidik Polres Tebo. Namun, hanya pasal yang disangkakan yang diterima kelalaian dan penganiayaan. Sedangkan tersangka masih dalam lidik. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar