Foto : Anggota Polsek Sumay Giring Pelaku Pencurian Ternak
ARSYNEWS.id, TEBO - Polsek Sumay mengamankan 2 pelaku pencurian ternak, yang terjadi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay. Pada Kamis (25/01/2024) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sumay Aipda Suhendi mengatakan, awalnya mendapat laporan dari warga setempat. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar terjadi pencurian ternak. Anggota mengamankan pelaku Mardianto (40 tahun) ke kantor.
"Setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali menangkap rekannya atas nama iwan (45 tahun) di kelompok tani, Kelurahan Tebing Tinggi," ungkapnya, Jum'at (26/01/2024).
Polsek Sumay masih melakukan penyelidikan, kemungkinan pihak lain yang terlibat dengan perkara ini. Sedangkan pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku pasal 363 ayat 1 ke satu KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar