Kematian Almarhum Airul Harahap Masih Misteri, Kejari Tebo Kembalikan SPDP ke Polres Tebo

 

Foto : Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno 

ARSYNEWS.id, TEBO - 2 kali jaksa peneliti Kejari Tebo melayangkan P17 ke penyidik Polres Tebo, terkait perkembangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara penganiayaan yang berujung kematian. Namun tidak ada jawaban dari penyidik Polres Tebo, untuk itu Kejari Tebo menyerahkan dokumen SPDP ke Polres Tebo pada 22 Februari 2024 lalu.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengaku, dalam SPDP perkara penganiayaan berujung kematian dengan korban almarhum Airul Harahap, hingga sekarang penyidik Polres Tebo belum menyampaikan perkembangan.

"Dalam SPDP, tersangka tertulis dalam lidik," ungkapnya, Rabu (28/02/2024).

Lanjutnya, jika ada perkembangan perkara ini, penyidik Polres Tebo bisa kembali menyampaikan SPDP ke Kejari Tebo. Hanya saja, mereka perlu memperbarui pengantarnya saja.

Sebelumnya, Polres Tebo meyakini jika kematian almarhum Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawidin di Kecamatan Rimbo Bujang, bukan hanya kecelakaan biasa. Seperti laporan Ponpes berdasarkan pemeriksaan salah satu klinik di Kecamatan Rimbo Bujang.

Untuk itu, Polres Tebo melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, hingga autopsi almarhum di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat oleh tim forensik dan Biddokkes Polda Jambi.

Namun, hingga kini Polres Tebo belum bisa mengungkapnya. Padahal, hasil visum menyatakan korban meninggal dunia disebabkan benturan benda tumpul. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar