Foto : Tersangka Menjalankan Rekonstruksi di Aula Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Penyidik Polres Tebo menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan, dengan tersangka Zuhdi Adison di aula Kantor Polres Tebo. Pada Kamis (01/02/2024).
Dalam rekonstruksi ini, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, keluarga korban dan di jaga ketat anggota Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap cara pelaku membunuh korban mukhlis yang diperankan oleh peran pengganti.
"Ada 18 rekonstruksi yang dimainkan tersangka, untuk menghabisi nyawa korban. Barulah pada adegan 10 hingga 16, tersangka mengeksekusi korban dengan kayu dan golok," ungkapnya.
Dari adegan yang dimainkan, penyidik Polres Tebo meyakini akan menerapkan pasal 338 KUHP. (Red_Arn)
Posting Komentar