Polsek Tebo Tengah Tangkap Residivis Penggelapan Sepeda Motor di Kos-kosan Kota Jambi

 

Foto : Anggota Polsek Tebo Tengah BAP Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

ARSYNEWS.id, TEBO - Pelarian Abrizal alias Faisal Rinso (45) dengan Barang Bukti (BB) jenis Yamaha N - Max bewarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 2851 NK, milik Aan Hardianto berakhir di Kota Jambi. Tepatnya di salah satu kos-kosan di Kecamatan Telanaipura pada 28 Februari 2024 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Ipda Ray Faris Midonsa mengatakan, modus tersangka Abrizal alias Faisal Rinso meminta korban mengantarkannya.

Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) korban.

"Awalnya tersangka meminta antar dari Bungo ke Simpang Jambi, sesampainya di sana. Tersangka kembali meminta diantarkan ke Kabupaten Tebo dan menjanjikan akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), namun meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di ATM karena tidak membawa uang cash," ungkapnya, Senin (11/03/2024).

Korban baru tersadar, jika sepeda motor di bawak tersangka 30 menit kemudian, dan ia langsung melaporkan ke Polsek Tebo Tengah.

Dari catatan yang diterima Polsek Tebo Tengah, tersangka sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka, pasal 372 penggelapan kendaraan dan diancam kurungan penjara 4 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar