Foto : Penyidik PPA Satreskrim Polres Tebo Periksa Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk, pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Berinisial JRJ (20 tahun), setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 2 tahun lalu.
Pelaku JRJ mengaku, berpacaran dengan korban sebut aja Bunga. Ia mengaku berpacaran selama 2 tahun, dan berhubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali.
"Kami beli alat untuk memeriksa kehamilan, dan ternyata ia hamil dan saya tenangin akan menikahinya," akunya, Senin (15/04/2024).
Bahkan, ia sempat mengajak Bunga ke rumah orang tuanya untuk menikah. Awalnya, Bunga setuju namun orang tuanya yang menolak. Karena tidak memperbolehkan anaknya pindah agama dari Islam ke agamanya menjadi Kristen.
Untuk itu, ia pergi meninggalkan Bunga dan orangtuanya melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, APH menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak, pasal 81 dan 82 ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar