JPU Kejari Tebo Tuntut Kedua Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

 

Foto : Kantor Pengadilan Negeri Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO  - Majelis Hakim kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara, yang terungkap saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten lalu. Dalam sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU menuntut kedua terdakwa berinisial R dan A dengan tuntutan 1 tahun penjara denda Rp 24 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

"Kedua terdakwa di tuntut sama, 1 tahun denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ungkapnya, Senin (29/04/2024) melalui pesan singkat.

Usai tuntutan JPU Kejari Tebo, majelis hakim kembali menskors sidang dan dilanjutkan pada Kamis 2 Mei 2024 mendatang dengan agenda putusan majelis hakim. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar