Foto : Tersangka MN Digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang duda yang ditetapkan tersangka pelecehan seksual berinisial MN (36), mengaku jika ia sakit. Pasalnya menyukai perempuan dan laki-laki.
"Saya sedang sakit, karena menyukai perempuan dan laki-laki," akunya, Jum'at (32/05/2024).
Lanjut MN, modus yang dilakukannya kepada calon korban, dengan membuat mereka nyaman. Seperti memberi makan, membiarkan mereka bermain PlayStation gratis. Setelah itu, baru diajak ke kamar untuk melayaninya.
Sekitar puluhan anak telah menjadi korbannya, dengan usia sekitar 12 tahun hingga 13 tahun
Sementara itu, penyidik menjerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan 82, dengan ancaman kurungan minimal 9 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar