Foto : Sekda Tebo Memberikan Kata Sambutan
ARSYNEWS.id, TEBO - Menindaklanjuti PMK 91 tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) hasil pengguna sawit, Pemerintah Kabupaten Tebo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2024 perihal perlindungan pekerja yang diberikan bagi hasil sawit itu sendiri.
Berdasarkan itu, Pemkab Tebo menganggarkan dana sebesar Rp 14 miliyar untuk melindungi 1.200 pekerja rentan melalui DBH.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo Teguh Arhadi mengatakan, langkah ini merupakan langkah yang baik untuk menjamin resiko pekerja selama bekerja.
"Ini untuk jaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam berkerja," ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
Lanjut Sekda, Pemkab baru menyiapkan 1.200 orang dana untuk petani sawit di Kabupaten Tebo, harapan nya mudahan-mudahan bisa bermanfaat.
"Mudahan-mudahan kedepannya petani lain untuk bisa ikut jadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini," pungkasnya. (Red_Arn)
Posting Komentar