Sekda Teguh Arhadi Tegaskan Belum Menerima Putusan Sanksi AM dari BKN

 

Foto : Sekda Kabupaten Tebo Teguh Arhadi

ARSYNEWS.id, TEBO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo Teguh Arhadi mengaku, belum menerima sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM.

"Belum, kita belum menerima sanksi atas rekomendasi netralitas ASN yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo ke BKN," ungkapnya, Senin (28/10/2024).

Lanjutnya, jika ada sanksi telah di keluarkan oleh BKN tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akan menindaklanjutinya. Karena suatu kewajiban bagi Pemkab Tebo, untuk menindaklanjuti keputusan dari BKN.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tebo menegaskan jika oknum ASN berinisial AM bersalah karena melanggar netralitas ASN dengan foto bersama bahkan salam komando dengan kandidat Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Tebo.

AM dikenakan sanksi Undang - undang (UU) ASN, yang melarang mereka untuk terlibat politik praktis. Bawaslu Kabupaten Tebo menilai, jika AM telah melanggar hal itu. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar