Diduga Langgar Andalalin, Komisi III DPRD Tebo Akan Panggil Management PT SMS

 

Foto : Truk CPO Melintas di Jalan Kabupaten Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi III DPRD Tebo menegaskan, soal pelanggaran terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) angkutan CPO PT SMS melebihi ketentuan maksimal tonase dari 8 ton, hal ini tentu perusahaan sudah melakukan pelanggaran hukum.

Ketua Komisi III DPRD Tebo Dimas menyebut, berat maksimal muatan itu adalah 8 ton namun yang terjadi PT SMS melebihi tonase yang di atur dalam Andalalin tersebut.

"Nanti akan kita dalami di Komisi III, jika perlu di adakan RDP dengan perusahaan juga Dinas Perhubungan agar perusahaan tidak semena mena dalam menentukan tonasenya," ujarnya via WhatsApp, Kamis (08/05/2025).

Dinas Perhubungan juga, harus lebih cekatan dalam pelaksanaan Andalalin ini, jika di perlukan adakan sinergisitas dengan APH terkait untuk penertiban tonase, agar perusahaan tersebut bisa lebih tertib lagi mengenai tonase angkutannya.

"Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat yang akan melakukan aktifitas jika jalan rusak mobilitas masyarakat sekitar akan terganggu," tutupnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar