Langgar Kode Etik Profesi Polri, Bripka NB Dipecat Dengan Tidak Hormat

 

Foto : Kapolres Tebo AKBP Triyanto Coret Foto Bripka NB

ARSYNEWS.id, TEBO - Polres Tebo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH), terhadap Bripka NB. Setelah keputusan kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, pada Kamis (03/07/2025).

Berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, Bripka NB melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Upacara langsung dipimpin Kapolres Tebo AKBP Triyanto yang diikuti seluruh personil Polres Tebo.

Upacara PTDH ini menjadi bentuk ketegasan institusi Polri, khususnya Polres Tebo, dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.

"Diharapkan langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," ungkapnya.

Kegiatan Upacara PTDH berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembinaan personel sekaligus penegakan aturan agar setiap anggota Polri tetap menjaga kehormatan, disiplin, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini