Siswa Korban Grepek Laporkan Mantan Guru ke Polres Tebo
Foto : Penyidik Periksa Tersangka A
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang oknum guru SMP di Kabupaten Tebo, berinisial A (41 tahun) dilaporkan mantan siswanya ke Polres Tebo. Setelah menjadi korban pelecehan ketika masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, ada dua korban yang melaporkan A. Namun tidak menutup kemungkinan, korban akan bertambah.
"Perkara sudah naik ke penyidikan dan akan di naikkan tahap pertama," ungkapnya, Senin (28/07/2025).
Sementara itu, tersangka A mengakui perbuatannya, dan dilakukan saat jam pelajaran berlangsung. Ia membantah, jika melakukan pengancaman kepada korban. Sehingga baru dilaporkan saat ini.
"Saya pegang tangan, pundak dan paha korban," akunya. Selasa (29/07/2025).
Pasal yang diterapkan, kepada tersangka. Pasal 82 ayat 1 Undang - undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Red_Arn)