Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo Tangkap Residivis

 

Foto : Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ELP

ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, menangkap residivis berinisial ELP (42 tahun) terduga pelaku, penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ilir.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ELP (42) dilakukan pada Rabu, 02 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Tebo Ilir bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, satu pak plastik klip kecil baru, satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna pink,uang tunai sebesar Rp 265.000 serta barang bukti lainnya. Ia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019" terangnya.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, ELP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini