BREAKING NEWS

Tim Opsnal Satres Narkoba Tangkap Residivis, Temukan Sabu 10,19 Gram

 

Foto : Penyidik Satresnarkoba Polres Tebo Minta Keterangan ELP 

ARSYNEWS.id, TEBO - Residivis berinsial ELP (40 tahun), ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah memiliki Narkoba jenis Sabu seberat 10,19 gram.

Tersangka ELP mengaku, kembali terjerumus ke Narkoba, karena permasalahan ekonomi. Sehingga terpaksa ia memilih jalan pintas, karena di nilai cepat memperoleh keuntungan.

Diakuinya, setelah menjalaninya ternyata, keuntungan tidak juga di peroleh. Lantaran, keuntungan di pakainya untuk nyabu.

"Keuntungan tidak terkumpul, karena saya kembali jadi pemakai," akunya, Kamis (10/07/2025).

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia mengatakan, tersangka memang pernah masuk bui tahun 2019 lalu dan bsbas 2022.

Sedangkan, untuk ancaman kali ini tersangka ELP dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang - undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Red_Arn)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image