Kades Sungai Pandan Di Non Aktifkan, Ini Penyebabnya?
Foto : Kadis DPMD Tebo Abdul Malik
ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menon - aktifkan Afriyanti sebagai Kepala Desa (Kades) Sungai Pandan, setelah Dana Desa (DD) tahun 2025 tidak cair. Hal ini diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo Abdul Malik.
Sanksi berat diberikan, lantaran perbuatan Afriyanti menyengsarakan masyarakat. Karena, akibat perbuatannya tidak ada pembangunan di Desa tersebut pada tahun 2025 ini.
Kata Abdul Mailk, DPMD Tebo dan Camat Rimbo Ulu telah berupaya, melakukan pembinaan sejak bulan November tahun 2024 lalu. Untuk membuat Perarturan Desa (Perdes) dan APBDes. Namun, ia selalu bilang siap hingga batas akhir pencairan APBDes.
"Pemkab Tebo menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Pandan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama 3 bulan sesuai sanksi kepada Afriyanti," ungkapnya, Rabu (20/08/2025).
"Untuk besaran DD yang seharusnya diterima Desa Sungai Pandan, hampir Rp 1 miliyar," tambahnya.
Afriyanti diharapkan bisa introspeksi diri dan mengambil hikmah dari sanksi yang diberikan. Serta menyelesaikan temuan dari Inspektorat tahun 2024 lalu.
"Jumlah temuan, inspektorat yang lebih mengetahui," pungkasnya. (Red_Arn)