Polres Tebo Tetapkan 2 Orang Tersangka, Dugaan Korupsi Dana KUR Bank BSI dan Sita Uang Tunai Rp 3,8 Miliyar
Foto : Kapolres Tebo AKBP Triyanto dan Jajaran Pamerkan Penyitaan Uang
ARSYNEWS.id, TEBO - Mantan Manager Bank BSI Rimbo Bujang berinisial EW dan Marketing MT di tetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan, perkara ini terungkap berawal dari Manager Bank BSI tahun 2023 yang merasa ada kejanggalan terhadap 26 nasabah kredit macet. Ketika di audit intern, ternyata ditemukan ada kecurangan dalam meloloskan 26 nasabah ini dalam peminjaman dana KUR.
Bukan hanya itu, ketika di cek ternyata ada juga nasabah yang fiktif. Untuk itu, pihak Bank BSI Rimbo Bujang melaporkan hal ini ke Polres Tebo. Dari informasi pelapor, 24 pelapor nasabah Mikro dan 2 nasabah Kecil
"Untuk nasabah mikro batas minimal peminjaman Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, sedangkan nasabah kecil Rp 50 juta hingga Rp 500 juta," ungkapnya. Kamis (31/07/2025).
Setelah menerima laporan, penyidik berkordinasi dengan BPKP untuk mengetahui berapa total kerugian yang ditimbulkan. Ternyata, BPKP menilai terjadi los dan kerugian di taksir Rp 4,8 miliyar.
Selain menetapkan kedua tersangka, Satreskrim Polres Tebo juga menyita uang tunai Rp 3,8 miliyar. Untuk pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang - undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhpidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliyar. (Red_Arn)