BREAKING NEWS

Seorang Pemuda Sebar Foto dan Video Mantan Kekasih, Ini Alasannya!!!

 

Foto : Tersangka AG di Borgol

ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang pemuda di Kabupaten Tebo nekad menyebar foto dan video intim, melalui WhatsApp usai di putusin mantan kekasihnya.

Tersangka AG (21) mengaku, tujuan menyebar agar mantan kekasihnya AF (21) malu, dan kembali lagi bersamanya. Namun, ternyata mantan kekasih melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Agar AF malu dan kembali lagi, foto dan video di sebar ke teman - teman AF dan keluarganya," ungkapnya. Selasa (19/08/2025).

Diakuinya, AF pernah meminta untuk di nikahi, namun ia menolak. Karena ingin melanjutkan pendidikan di bangku kuliah dan diminta untuk menunggu selesai kuliah.

"AF mengajak menikah, namun diminta menunggu selesai kuliah. Ia menolak, lalu meminta putus," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, AG melanggar pasal tentang Undang - undang (UU) ITE.

pasal yang diterapkan kepada AG. Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliyar. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image