Sidang Pemdes Suka Damai Gugat Warganya Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Belum Lampirkan Bukti dan Hadirkan Saksi
Foto : Suasana Usai Persidangan
ARSYNEWS.id, TEBO - Sidang lanjutan kades Suka Damai gugat warganya sendiri, yang dituding kuasai lahan Fasilitas Umum (Fasum) Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tebo (PN) Tebo pada Kamis sore (25/09/2025).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, ditunda oleh hakim. Setelah, tergugat belum selesai meng - upload bukti dan menghadirkan saksi. Untuk itu, sidang dilanjutkan pada kamis 2 Oktober mendatang.
Kuasa hukum Pemdes Suka Damai Suratno mengatakan, agenda sidang yang ditunda selain mendegar keterangan saksi tergugat dalam sidang juga ada tambahan bukti surat dari tergugat.
Lanjutnya, tanah yang dikuasai oleh tergugat, yakni Agus Salim Lubis merupakan Fasum. Bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) Suka Damai. TKD atau Fasum yang tidak dimanfaatkan, bisa menambah penghasilan desa.
"Yang disengketakan hari ini bagian dari Fasum Desa Suka Damai," bebernya.
Tanah Fasum yang disengketakan oleh Pemdes Suka Damai seluas 1,3 Hektar yang sudah ditanami sawit oleh tergugat Agus Salim Lubis.
"Sengketa lahan ini dimulai tahun 2024 sebelumnya tidak ada," akunya.
Sementara itu, Kuasa hukum Agus Salim Lubis, Leo Siahaan Mengatakan, hari ini sidang ditunda ada penambahan bukti baru yakni berupa surat sebanyak 6 surat ada Sporadik, surat keterangan Domisili.
"Karena klien kami sudah berdomisili di tanah yang bersengketa sejak tahun 80an," ujarnya.
Leo mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi, pada sidang Kamjs mendatang yaitu dari mantan PJ Kades, masyarakat transmigrasi yang mengakui bahwa kliennya telah tinggal disana sejak tahun 80an. (Red_Bg)