BREAKING NEWS

Sidang Pengeroyokan SAD, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Penyebab Kematian Akibat Kliennya

 

Foto : Sidang Pengeroyokan SAD

ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara pengeroyokan yang mengakibatkan Suku Anak Dalam (SAD) atas nama Pelajang, yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, berlangsung pada Rabu (23/09/2025) yang pimpin langsung ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo Andi Barkan Mardianto dan hakim anggota Rudi dan Muhammad Fikri.

JPU Kejari Tebo Hari Anggara mengatakan, awalnya 6 orang saksi rencana di jadwalkan. Hanya 2 yang hadir, sedangkan sisanya dijadwalkan pada Rabu mendatang.

"2 saksi yang hadir Bhabinkamtibmas dan anggota keamanan dari PHK Makin Group," ungkapnya.

"4 orang lagi akan dijadwalkan pada sidang selanjutnya, mereka semuanya SAD," tambahnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa ada yang memegang dan memukul menggunakan kayu seukuruan jempol kaki. Namun, bukan dilakukan oleh kedua terdakwa saja. Melainkan sekitar 50 orang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Leo Siahan mengaku, dari fakta persidanngan keterangan saksi. Pemukulan bukan hanya dilakukan kliennya saja, melainkan dilakukan secara bersama - sama.

"Apakah benar gara - gara pukulan terdakwa, korban meninggal atau karena di keroyok bersama - sama," akunya.

Diakui Leo, dirinya juga mempunyai saksi yang akan dihadirkan dalam kesempatan selanjutnya. (Red_Arn)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image