BREAKING NEWS

6 ASN Tebo Terjaring Depan Komplek Perkantoran Bupati

 

Foto : Anggota Satpol PP Tebo mendata ASN yang terlambat

ARSYNEWS.id, TEBO - Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlambat masuk kantor, dan terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo yang sedang menertibkan pegawai di depan komplek perkantoran Bupati Tebo.

Kasi Data dan Informasi Satpol PP Tebo Wanto mengatakan, keenam 6 ASN melanggar Perarturan Bupati (Perbup) nomor 87 tahun 2023 tentang disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Perbup nomor 84 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Nama mereka telah di catat dan akan diserahkan ke Kasat Pol PP Tebo untuk dj teruskan ke OPD dan BKPSDM Tebo," ungkapnya. Selasa (21/10/2025).

"Sedangkan, penertiban dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WIB hingga 09.15 WIB," tambahnya.

Ia menegaskan, penegakkan Perbup tentang disiplin terhadap Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, akan terus dilakukan. Untuk meningkatkan disiplin Pegawai Pemkab Tebo. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image