BREAKING NEWS

Kejari Tebo Terima Berkas dan Tersangka Pembvnvh4n Almarhum Imam Komaini Sidiq

Foto : Dokumentasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima berkas dan tersangka, pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidiq. Hal ini diungkapkan, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo.

Diakuinya, berkas dan tersangka Hendra diterima pada hari Jum'at lalu 17 Oktober 2025. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo. 

"Kita akan segera mendaftarkan perkara ini, ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo untuk di sidangkan," ungkapnya, Kamis (23/10/2025).

Sedangkan, pasal yang diterapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo menerapkan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3, namun kita lihat di fakta persidangan. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo akan melihat fakta - fakta persidangan. Jika ditemukan, ada bukti baru dan ternyata pelaku lebih dari satu orang. JPU Kejari Tebo, pasti akan menjuntokan 55 dalam perkara ini. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image