BREAKING NEWS

Respon Management PT TI dan KTM, Terhadap Tuntutan Unras Masyarakat ke Kantor DPRD Tebo

 

Foto : Unras Masyarakat 10 Desa di Depan Kantor DPRD Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Pasca aksi Unjuk Rasa (Unras) beberapa waktu lalu, di gedung DPRD Tebo, menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tebo Indah (PT TI), yang terdampak akhirnya di tanggapi oleh pengurus Koperasi Tujuan Murni (KTM).

Ketua KTM Ardani, melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, terkait tuntutan tentang HGU terdampak, pihak koperasi sangat mendukung.

"Sepengatuhan kami hal tersebut sejak jauh - jauh hari sudah bergulir dan berproses di Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo, bahkan telah terbentuk panitia C," ungkapnya.

"Untuk identifikasi dan verifikasi HGU terlantar, seingat kami telah di lakukan tahun 2023 lalu dan pihak KTM pun saat itu turut terlibat memberikan keterangan dalam prosesnya. Namun ketika perusahaan dinyatakan pailit, pada tahun 2024 proses tersebut terhenti," terang Ardani, Kamis (30/10/2025).

Sementara itu wakil ketua KTM Tabroni juga turut menyampaikan, soal aksi Unras di gedung DPRD Tebo belum lama ini terhadap tuntutan penghentian operasional di lapangan.

"Justru kami menanyakan dasar hukumnya, adapun di sebutkan ada petani mitra dan non mitra menginginkan penghentian operasional, kami pihak koperasi juga bertanya-tanya petani yang mana, karena mayoritas bernaung di bawah KTM dan sampai saat ini masih mendukung, berkomitmen untuk terus menjalankan kemitraan dengan PT TI," ujarnya.

"Kami dari koperasi mengakui ada beberapa oknum petani kemarin, ikut demo di DPRD, tapi jumlahnya hanya beberapa orang yang merasa tidak puas, dan bertindak atas nama pribadi, jika operasional terhenti siapa yang bakal bertanggung jawab terhadap bagi hasil petani," katanya.

Selain itu General Manager (GM) PT TI, Ribut Supracoyo via pesan whatsApp juga menanggapi, soal tuntutan demo di DPRD, pada prinsipnya pihak management menghormati undang-undang penyampaian pendapat di muka umum, begitu pula dengan rekomendasi DPRD.

Management mendukung sepenuhnya terhadap pencabutan HGU di area-area terdampak dengan menyerahkan sesuai mekanisme yang berlaku melalui pemerintah dan hal ini sudah berproses.

Sedangkan, soal tuntutan agar operasional di hentikan, pada prinsipnya management akan patuh jika memang ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan taat akan keputusan tersebut.

"Apabila tidak ada dasar hukumnya, ucap Ribut, keberadaan perusahaan juga di lindungi undang-undang jika ada pihak-pihak tertentu memaksakan kehendak untuk menghentikan operasional, maka perusahaan akan melakukan upaya hukum.

Meski demikian ungkap Ribut Supracoyo, perlu diingat bahwa ada ribuan karyawan dan ratusan petani yang menyandarkan penghasilannya dari operasional PT TI," tutupnya. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image