BREAKING NEWS

Tanggapan PT Tebo Indah, Terkait Rekomendasi yang Dikeluarkan DPRD Kabupaten Tebo

 

Foto : Humas PT TI Parlaungan Siregar

ARSYNEWS.id, TEBO - Ratusan masyarakat dan Petani melakukan aksi Demo di DPRD Tebo meminta Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tebo Indah (PT. TI) dicabut karena dianggap telah merugikan masyarakat. Pada Selasa (28/10/2025).

Menanggapi demo tersebut, management PT Tebo Indah melalui humasnya Parlaungan Siregar mengatakan bahwa, perusahaan menghormati Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD.

"Kita menghargai rekomendasi DPRD semua ada mekanismenya, memang ada HGU yang terlantar dan saat ini masih dalam proses penetapan oleh BPN. Sebenarnya HGU yang terlantar itu tidak dikuasai oleh PT TI tapi berupa kebun masyarakat bukan kebun PT. TI," Ungkapnya.

Parlaungan mengatakan sekitar 3000 hektar luas lahan terlantar yang tidak dikuasi oleh PT TI dari luas HGU yang dimiliki sekitar 7000 Hektar.

Lanjutnya, jika ada tuntutan yang menginginkan aktifitas PT TI di stop, tentu harus ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Kita inikan investasi disitu juga ada petani (Koperasi), Pekerja, apapun konsekuensi putusan berkekuatan hukum kita patuh, tapi jika distop begitu saja dasarnya apa  jadi tanda tanya kita juga karena ada hak orang lain juga disitu, undang-undang Investasi juga harus clear," tambahnhya.

Sedangkan untuk sampai pada pencabutan HGU kata Parlaungan prosesnya cukup panjang bukan hanya sebatas di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu, harus dilalui secara berjenjang, mulai dari rekomendasi pemerintah Provinsi hingga ke pemerintah pusat.

Sedangkan, untuk kemitraan dengan Koperasi Tujuan Murni Parlaungan mengatakan saat ini terus berjalan seperti biasa meski sempat terkendala Perusahaan mengalami Failed (gagal) pada bulan Agustus Tahun 2024 dan baru aktif kembali pada bulan Mei Tahun 2025 ini.

"Tentu ada perbaikan-perbaikan seperti peningkatan bagi hasil, percepatan pemulihan perawatan, pasca Failed kita melakukan perbaikan bertahap," pungkasnya. (Red_Bg)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image