BREAKING NEWS

JPU Kejari Tebo Menilai, Pemukulan Berkali - Kali Menggunakan Kayu Bukan Tindakan Membela Diri

 

Foto : Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo Hari Anggara

ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara pembunuhan, dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja. Pada Senin 24 November 2025 dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo atas eksepsi atas penasehat hukum terdakwa.

JPU Kejari Tebo Hari Anggara mengatakan, tindakan terdakawa terhadap korban bukan membela diri. Pasalnya, terdakwa memukul korban menggunakan kayu berkali - kali.

"Pemukulan dilakukan terdakwa ke saudara Imam Komaini Sidiq, menggunakan kayu pada bagian badan dan wajah, bukan bentuk pembelaan diri," ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

Usai mendengarkan jawaban dari JPU Kejari Tebo, majelis hakim yang diketuai Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan 2 orang hakim anggota menunda sidang pada senin depan, dengan agenda putusan sela. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image