Satpol PP Tebo Mendata Tempat Usaha di Tebo
Foto : PLT Kasat Pol PP Tebo Defrianto
ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo terus melalukan pendataan tempat usaha, khususnya cafe, hiburan malam dan hotel di Kabupaten Tebo yang belum memiliki izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Tebo Defrianto mengatakan, informasi dari tim cafe di Rimbo Bujang yang terdata sekitar 51. Jumlah ini kemungkinan bertambah, karena belum semuanya terdata.
"51 cafe di Rimbo Bujang, 7 cafe di Tebo Tengah dan sejumlah cafe di Tengah Ilir," ungkapnya, Rabu (05/11/2025).
Bagi cafe yang belum memiliki izin, diminta mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Tebo, proses pengurusan izin saat ini lebih muda karena bisa secara online.
"Proses izin secara OSS, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin," tambahnya.
Dengan mempunyai izin, pelaku usaha tidak akan terganggu saat anggota melakukan penegakkan Perarturan Daerah (Perda). Karena telah mengikuti aturan. Selain itu, hal ini salah satu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Red_Bg)
