BREAKING NEWS

Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan JPU Kejari Tebo 14 Tahun Penjara Terhadap M Syahputra Karo - karo

 

Foto : Terdakwa M Syahputra Karo - karo

ARSYNEWS.id, TEBO - Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan, dengan terdakwa M Syahputra Karo - Karo. Mengabulkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Putusan langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Fadillah Usman dalam amar putusan, yang didampingi hakim anggota Reza Ria Nanda, dalam agenda putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakannya hingga membuat korban Almarhum M Syaefuddin meninggal dunia. Serta di putus dengan kurungan penjara 14 tahun sesuai tuntutan JPU Kejari Tebo.

"Hal yang meringankan terdakwa, tidak pernah di hukum dan berlaku sopan. Sedangkan yang memberatkannya, perbuatan terdakwa membuat keluarga korban kehilangan yang mendalam," ucapnya dalam pembacaan amar putusan. Pada Senin (29/12/2025).

Usai pembacaan putusan, majelis hakim berikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun JPU Kejari Tebo, untuk menanggapi putusan ini. 

Sebelumnya, terdakwa M Syahputra Karo - karo di dakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan dituntut 14 tahun penjara. Karena telah membunuh korban Almarhum M Syaefuddin, meskipun terdakwa berkilah tidak sengaja dan tujuan hanya mengambil sepeda motor korban saja. (Red_Bg)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image