Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Hendra Sofyan Harianja
Foto : Persidangan Pembunuhan Hendra Sofyan Harianja
ARSYNEWS.id, TEBO - Majelis hakim yang diketuai Hotma Edison Sipahutar dan hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih, menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Hendra Sofyan Harianja, dalam persidangan dengan agenda putusan sela.
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
"Kita jadwalkan 10 saksi, 6 orang yang hadir persidangan 4 saksi lagi di jadwalkan sidang lanjutannya," ungkapnya, Senin (08/12/2025).
Sebelumnya, JPU Kejari Tebo mendakwa terdakwa, pasal penganiayaan berat hingga menyebabkan korban Imam Komaini Sidiq meninggal dunia.
Namun, penasehat hukum terdakwa menyanggah. Jika, kliennya membela diri. Lantaran, korban mencuri buah sawit dari ayah terdakwa. Namun bisa di gagalkan, hingga terjadi perkelahian dan pemukulan terdakwa menggunakan kayu berkali - kali. (Red_Bg)
