Sejumlah Napi di Tebo Diusulkan Remisi Natal 2025
0 menit baca
Foto : Dokumentasi
ARSYNEWS.id, TEBO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 7 Narapidana (Napi) beragama kristiani, untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) Natal tahun 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) II B Muara Tebo Mukhlisin mengatakan, pengajuan telah disampaikan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jambi.
"Besaran potongan masa tahanan paling besar satu bulan," ungkapnya. Kamis (18/12/2025).
Data Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo, dari 7 Napi. 5 Napi di usulkan 1 bulan sedangkan sisanya 2 Napi, 15 hari.
Sedangkan syarat pengajuan remisi diantaranya, berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. (Red_Bg)
