Tim Opsnal Satres Narkoba Bekuk Pengedar Dalam Kawasan Kecamatan Tengah Ilir
Foto : Tersangka PI di Introgasi Penyidik Satres Narkoba Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap, seorang pengedar berinisial PI (24 Tahun), di salah satu Desa di Kecamatan Tengah Ilir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat. Setelah ditelusuri, ternyata benar.
Saat dilalukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu, dengan berat 8 gram yang terbungkus dalam 7 paket kecil siap edar.
"Selain Sabu, ditemukan juga 1 timbangan digital dan uang tunai Rp 160 ribu," ungkapnya. Jum'at (05/12/2025).
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan, maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Red_Bg)
